PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan sebesar 0,5% dari omzet (peredaran bruto) bulanan. Karena dihitung dari omzet, bukan dari laba, rumusnya sederhana. Tapi ada beberapa aturan yang sering bikin bingung, terutama soal omzet Rp500 juta dan tanggal setor.
Rumus dasarnya
PPh Final bulan ini = 0,5% × omzet bruto bulan ini
Omzet bruto artinya seluruh penjualan sebelum dikurangi biaya apa pun. Usaha dengan omzet Rp40 juta sebulan membayar 0,5% × 40.000.000 = Rp200.000, untung atau rugi.
Tarif ini berlaku untuk usaha yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memang termasuk wajib pajak yang boleh memakainya.
Orang pribadi: omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta dalam setahun belum dikenai PPh Final. Pajaknya baru dihitung dari omzet yang melewati batas itu, dihitung secara kumulatif sejak Januari.
Contoh: toko milik perorangan dengan omzet Rp60 juta tiap bulan.
| Bulan | Omzet bulan ini | Omzet kumulatif | Omzet kena pajak | PPh Final |
|---|---|---|---|---|
| Januari s.d. Agustus | 60.000.000 / bulan | 480.000.000 | 0 | 0 |
| September | 60.000.000 | 540.000.000 | 40.000.000 | 200.000 |
| Oktober | 60.000.000 | 600.000.000 | 60.000.000 | 300.000 |
Di September, hanya Rp40 juta yang melewati batas Rp500 juta, jadi pajaknya Rp200 ribu. Mulai Oktober seluruh omzet bulanan kena 0,5%.
Fasilitas Rp500 juta ini khusus orang pribadi. Badan usaha yang masih boleh memakai PPh Final membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Kapan batas setornya?
PPh Final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya.
Contoh: pajak masa Oktober 2026 jatuh tempo 15 November 2026. Karena tanggal itu hari Minggu, batas setornya menjadi Senin, 16 November 2026.
Kode setor yang dipakai
- Kode akun pajak: 411128
- Kode jenis setoran: 420
Keduanya dipakai saat membuat kode billing. Setelah dapat kode billing, pembayaran bisa lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran pajak lain yang tersedia.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung dari laba, bukan omzet. PPh Final dihitung dari omzet bruto.
- Lupa menghitung omzet kumulatif. Untuk orang pribadi, batas Rp500 juta dihitung dari total sejak Januari, bukan per bulan.
- Mencampur omzet usaha dan uang pribadi. Transfer dari keluarga atau pindah dana antar rekening bukan omzet. Kalau rekening dicampur, omzet gampang terhitung terlalu besar.
- Mengira semua usaha masih boleh pakai 0,5%. Sejak PP 20/2026, CV, firma, dan PT yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai tarif ini.
Supaya hitungannya tidak meleset
Kuncinya ada di catatan omzet bulanan yang rapi. Kalau penjualan tercatat per bulan dan rekening usaha terpisah, menghitung PPh Final cuma butuh satu perkalian.
Info umum. Kondisi tiap usaha bisa beda, tanya dulu sebelum ambil keputusan.
Mau pembukuan usaha Anda dirapikan?
Rapi Buku menyusun laporan laba rugi, arus kas, neraca, dan hitungan PPh Final UMKM tiap bulan. Online ke seluruh Indonesia, mulai Rp850 ribu per bulan. Konsultasi awal gratis.
Sumber:
UKM Indonesia: Panduan lengkap pajak UMKM
DDTC News: Jatuh tempo bayar pajak mundur bila tanggal merah
Kontan: Wajib pajak yang masih berhak PPh Final 0,5%
Baca juga: PP 20/2026: siapa yang masih boleh pakai PPh Final 0,5%