PP 20/2026 mengubah aturan PPh Final UMKM. Tarifnya tetap 0,5% dan batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar setahun. Yang berubah adalah siapa yang masih boleh memakainya.
Yang masih boleh memakai PPh Final 0,5%
- Wajib pajak orang pribadi, yaitu usaha milik perorangan seperti toko, warung, atau usaha online atas nama pribadi. Omzet sampai Rp500 juta setahun tetap belum dikenai pajak.
- Perseroan perorangan, yaitu PT yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi, dengan jangka waktu paling lama 4 tahun pajak.
Yang tidak lagi bisa memakainya
- CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar. Mereka langsung memakai tarif umum PPh badan, yang dihitung dari laba berdasarkan pembukuan.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas, misalnya dokter, konsultan, atau profesi sejenis, tidak termasuk dalam fasilitas ini.
Badan usaha yang sudah terdaftar sebelum aturan ini berlaku tetap boleh memakai PPh Final sampai masa penggunaannya habis. Setelah itu, mereka pindah ke tarif umum.
Kenapa ini penting untuk CV dan PT kecil?
Dengan PPh Final, pajak cukup dihitung dari omzet, jadi banyak usaha kecil tidak menyusun pembukuan lengkap. Dengan tarif umum, pajak dihitung dari laba. Artinya usaha wajib punya pembukuan yang bisa menunjukkan berapa penjualan, berapa biaya, dan berapa labanya.
Tanpa pembukuan yang rapi, ada dua risiko. Pertama, biaya yang sebenarnya sah tidak bisa dibuktikan, sehingga laba terlihat lebih besar dan pajaknya ikut besar. Kedua, laporan keuangan tidak siap saat dibutuhkan untuk SPT Tahunan badan.
Apa yang perlu disiapkan
- Cek status usaha Anda. Orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, atau CV/firma/PT? Kapan terdaftar?
- Hitung sisa masa PPh Final kalau usaha Anda badan yang sudah terdaftar sebelumnya.
- Pisahkan rekening usaha dan pribadi sekarang juga, supaya transaksi mudah ditelusuri.
- Mulai pembukuan bulanan: laba rugi, arus kas, dan neraca.
- Susun neraca awal sebelum pindah ke tarif umum: kas, stok, peralatan, utang, dan modal.
Bagaimana kalau usaha saya perorangan?
Usaha perorangan masih bisa memakai PPh Final 0,5%. Tapi pembukuan tetap berguna: untuk tahu untung sebenarnya, menghitung omzet kumulatif dengan benar, dan bersiap kalau suatu saat usaha berubah jadi CV atau PT.
Info umum. Kondisi tiap usaha bisa beda, tanya dulu sebelum ambil keputusan.
Mau pembukuan usaha Anda dirapikan?
Rapi Buku menyusun laporan laba rugi, arus kas, neraca, dan hitungan PPh Final UMKM tiap bulan. Online ke seluruh Indonesia, mulai Rp850 ribu per bulan. Konsultasi awal gratis.
Sumber:
Kontan: Pemerintah perketat PPh Final UMKM 0,5%
IKPI: Tak semua UMKM bisa nikmati tarif 0,5%
IKPI: DJP tegaskan PP 20/2026 perkuat kepastian hukum UMKM
Baca juga: Contoh laporan keuangan UMKM sederhana · Cara hitung PPh Final UMKM 0,5%